Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT DI PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Departemen Agama Kabupaten Seram Bagian Barat adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Maluku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2007 | Pasal.id