Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, anggaran, kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sistem informasi, evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan
pelayanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
