Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Sains dan Teknologi, Ekonomi dan Bisnis Islam, Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan, dan Psikologi terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id