Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d pada Fakultas Syari’ah dan Hukum, Tarbiyah dan Keguruan, Ushuluddin dan Filsafat, Dakwah dan Komunikasi, Adab dan Humaniora terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id