Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1), Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan program dan keuangan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Fakultas; dan
d. pelaksanaan pelaporan Fakultas.
Koreksi Anda
