Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksana pendidikan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
