Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berdasarkan kebijakan Dekan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id