Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c terdiri dari:
a. Pusat Penelitian dan Penerbitan;
b. Pusat Pengabdian kepada Masyarakat; dan
c. Pusat Studi Gender dan Anak.
(2) Pusat Penelitian dan Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan penerbitan.
(3) Pusat Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
