Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id