Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
