Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi, kerja sama, dan pengembangan lembaga.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b mempunyai tugas melakukan kehumasan, pendokumentasian, dan informasi.
Koreksi Anda
