Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerja sama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi, kerja sama, dan pengembangan lembaga. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b mempunyai tugas melakukan kehumasan, pendokumentasian, dan informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id