Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Kerja Sama dan Kelembagaan; dan b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi.
Koreksi Anda