Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Kerja Sama dan Kelembagaan; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Informasi.
Koreksi Anda
