Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerja sama;
b. pengembangan kelembagaan; dan
c. pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, informasi dan publikasi.
Koreksi Anda
