Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi kerja sama, pengembangan kelembagaan, dan kehumasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id