Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi dan Pembinaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
(2) Subbagian Pemberdayaan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
