Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Administrasi dan Pembinaan Mahasiswa; dan b. Subbagian Pemberdayaan Alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id