Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan;
b. pembinaan bakat dan minat mahasiswa; dan
c. pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
