Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik.
(3) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik.
Koreksi Anda
