Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik. (3) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik.
Koreksi Anda