Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan informasi akademik;
b. pelaksanaan administrasi akademik; dan
c. pelaksanaan layanan akademik.
Koreksi Anda
