Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan informasi akademik; b. pelaksanaan administrasi akademik; dan c. pelaksanaan layanan akademik.
Koreksi Anda