Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik, pelayanan administrasi akademik, dan layanan akademik.
Koreksi Anda