Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; dan c. Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda