Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Dekan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Universitas.
Koreksi Anda