Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Dekan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Universitas.
Koreksi Anda
