Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c terdiri dari: a. Pusat Pengembangan Standar Mutu; b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu; dan c. Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa. (2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik. (3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik. (4) Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pendampingan dan pengembangan mutu akademik mahasiswa. (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id