Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c terdiri dari:
a. Pusat Pengembangan Standar Mutu;
b. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu; dan
c. Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa.
(2) Pusat Pengembangan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik.
(3) Pusat Audit dan Pengendalian Mutu Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu akademik.
(4) Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pendampingan dan pengembangan mutu akademik mahasiswa.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
