Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
