Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 77 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id