Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengendalian, audit, pemantauan, penilaian, dan pengembangan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id