Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengendalian, audit, pemantauan, penilaian, dan pengembangan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Koreksi Anda
