Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, laporan kinerja, hukum, dan penyiapan peraturan perundang- undangan.
(2) Subbagian Pendataan, Pengembangan dan Mutasi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pendataan, pengembangan, dan mutasi pegawai.
Koreksi Anda
