Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, laporan kinerja, hukum, dan penyiapan peraturan perundang- undangan. (2) Subbagian Pendataan, Pengembangan dan Mutasi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pendataan, pengembangan, dan mutasi pegawai.
Koreksi Anda