Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Peraturan Perundang- Undangan; dan
b. Subbagian Pendataan, Pengembangan dan Mutasi Pegawai.
Koreksi Anda
