Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Peraturan Perundang- Undangan; dan b. Subbagian Pendataan, Pengembangan dan Mutasi Pegawai.
Koreksi Anda