Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, hukum, dan perundang- undangan; serta
b. pelaksanaan pendataan, pengembangan, dan mutasi pegawai.
Koreksi Anda
