Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, hukum, dan perundang- undangan; serta b. pelaksanaan pendataan, pengembangan, dan mutasi pegawai.
Koreksi Anda