Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, hukum, peraturan perundang-undangan dan pengembangan pegawai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id