Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melakukan anggaran dan perbendaharaan.
(2) Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melakukan verifikasi anggaran, akuntansi instansi, SIMAK BMN, akuntansi BLU, dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
