Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Verifikasi, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan.
Koreksi Anda
