Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Rencana, Program, dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melakukan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan.
Koreksi Anda
