Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Rencana, Program, dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran. (2) Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melakukan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id