Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Penyusunan Rencana, Program, dan Anggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
