Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Penyusunan Rencana, Program, dan Anggaran; dan b. Subbagian Evaluasi, Pelaporan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda