Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan
b. pelaksanaan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan.
Koreksi Anda
