Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi, serta pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id