Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi, serta pelaporan.
Koreksi Anda
