Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan, dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan; dan
c. Pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
