Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
