Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri dari:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Perencanaan;
c. Bagian Keuangan dan Akuntansi; dan
d. Bagian Organisasi dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
