Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan; c. Bagian Keuangan dan Akuntansi; dan d. Bagian Organisasi dan Kepegawaian.
Koreksi Anda