Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari:
a. Lembaga Penjaminan Mutu; dan
b. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
