Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari: a. Lembaga Penjaminan Mutu; dan b. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 72 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id