Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, perencanaan dan keuangan, akademik, dan kemahasiswaan di lingkungan Universitas.
(2) Biro terdiri dari:
a. Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
b. Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja sama.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
