Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Dalam memberikan dukungan administrasi di lingkungan Satuan Pemeriksa Intern Rektor dapat mengangkat seorang sekretaris.
Koreksi Anda
