Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi: a. perumusan sistem pengendalian intern; b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Universitas; dan c. penyampaian laporan kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 100 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id