Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Percetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf g mempunyai tugas melaksanakan penerbitan dan pengelolaan di bidang percetakan.
(2) Percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Koreksi Anda
