Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Ma’had Al-Jami’ah dan Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa, serta pengelolaan arsama yang berbasis pesantren.
(2) Ma’had Al-Jami’ah dan Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
Koreksi Anda
