Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
(1) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan kerja sama internasional.
(2) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
