Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf e mempunyai tugas melaksanakan layanan kerja sama internasional. (2) Pusat Layanan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id