Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerja sama bisnis Universitas. (2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
Koreksi Anda