Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi sivitas akademika Universitas. (2) Pusat Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
Koreksi Anda