Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan pengembangan kepustakaan, kerja sama, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan. (2) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 89 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id