Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f terdiri dari: a. Perpustakaan; b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; c. Pusat Pengembangan Bahasa; d. Pusat Pengembangan Bisnis; e. Pusat Layanan Internasional; f. Ma’had Al Jami’ah dan Asrama; serta g. Percetakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 88 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id