Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f terdiri dari:
a. Perpustakaan;
b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Pusat Pengembangan Bahasa;
d. Pusat Pengembangan Bisnis;
e. Pusat Layanan Internasional;
f. Ma’had Al Jami’ah dan Asrama; serta
g. Percetakan.
Koreksi Anda
