Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi dan pelaporan.
Koreksi Anda
