Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY BANDA ACEH
Teks Saat Ini
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu program studi berdasarkan kebijakan Direktur.
Koreksi Anda
